TAHAP META DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK LARANGAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) BERJUALAN DI AREA PARKIR ALOON-ALOON

Oleh,
Ulfa Nur Cita Dewi (17104153032)
HTNI 4C IAINTA


       Perumusan kebijakan publik di daerah merupakan proses perumusan peraturan daaerah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat daerah. Dalam pasal 138 undang-undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
       Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Perda yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda yang telah ditetapkan dapat berlaku setelah diundangkan dallam lembaga daerah.
       Dalam perumusan kebijakan publik sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, karena pembuatan kebijakan publik diperuntukkan bagi masyarakat bukan hana bagi pembuat kebijakan tersebut. diharapkan tidak akan ada lagi yang protes terkait sebuah kebijakan publik. Apalagi sampai demo dengan masa yang besar sehingga merusak infrastruktur publik, seperti taman, jalan, trotoar, masjid, gereja dan lain-lain.
       Salah satu kebijakan publik di daerah Tulungagung adalah pelarangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area parkir aloon-aloon. Pelarangan ini didasarkan adanya penyempitan lahan parkir di aloon-aloon dikarenakan banyak pedagang yang berjualan dan masing-masing dari pedagang itu juga menyediakan tempat untuk lesehan pengunjung yang sedang membeli. Sehingga petugas parkir kesulitan mencari tempat untuk parkir kendaraan pengunjung, jika pengunjung aloon-aloon sedang ramai petugas parkir akan memarkir kendaraan pengunjung di trotoar bahkan sampai ke pinggir jalan. Kondisi ini sangat mengganggu pejalan kaki juga pengendara yang melintas.
       Belum lagi pedagang asongan yang masuk ke aloon-aloon untuk menjajakan minuman, makanan ringan, mainan anak, dan lain-lain. Menambah kotor dan kumuh aloon-aloon. Meski sebenarnya tidak semua masyarakat terganggu dengan adanya pedagang kaki lima di area parkir dan asongaan di dalam aloon-aloon, akan tetapi dampak yang ditimbulkan dari pedagang kaki lima dan asongan mempengaruhi sebagian besar masyarakat. Selain dampak yang saya jelaskan diatas, adanya pedagang kaki lima di area parkir dan asongan di dalam alon-aloon juga menyebabkan sampah berserakan dan aloon-aloon terlihat kumuh.
       Oleh sebab itu pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang saat itu di pimpin oleh Bupati Heru Cahyono membuat kebijakan memindahkan pedagang kaki lima di area parkir aloon-aloon ke PUJASERA yang lokasinya jauh dari aloon-aloon, pedagang asongan juga dilarang masuk area aloon-aloon. Alasan pemindahan tersebut tak lain adalah untuk mengembalikan fungsi area parkir dan menjaga kebersihan serta keindahan aloon-aloon.
       Sebelum kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan, telah dilakukan pengujian dengan  memindah sebagian pedagang kaki lima ke PUJASERA. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik pedagang kaki lima maupun pengunjung aloon-aloon, maka pedagang kaki lima diperbolehkan kembali berjualan di area parkir aloon-aloon. Nyatanya kebijakan tersebut memberikan dampak positif, oleh karena itu kebijakan tersebut bisa direalisasikan dan seluruh pedagang kaki lima di area parkir aloon-aloon dipindah ke PUJASERA.
       Setelah pedagang kaki lima dipindah ke PUJASERA kondisi aloon-aloon menjadi lebih indah, rapi, sejuk, dan nyaman tidak lagi banyak sampah. Area parkir semakin luas, sehingga tidak perlu memakai trotoar dan badan jalan untuk memarkir kendaraan. Pedagang asongan pelan-pelan juga di minta untuk tidak berjualan di aloon-aloon. Pemugaran aloon-aloon dilakukan guna mempercantik aloon-aloon. Dalam beberapa bulan aloon-aloon berubah dari kesan kumuh, kotor, bau menjadi rapi, indah, nyaman.
       Penambahan MCK, tempat sampah yang terpisah antara sampah daun, plastik dan kertas juga akan menambah bersih aloon-aloon. Diharapkan pengunjung menggunakan MCK  dengan baik, sehingga kesan kumuh, kotor dan bau tidak kembali menjerat aloon-aloon. Tempat sampah juga diharapkan dapat digunakan dengan benar, agar saat masuk ke truk sampah sudah terpisah, ini akan memudahkan petugas di TPA untuk memilah sampah. Dengan demikian aloon-aloon menjadi bersih.
       Selang beberapa bulan, pedagang kaki lima di PUJASERA (pindahan dari aloon-aloon) banyak mengeluh karena omset mereka turun drastis. Pedagang bakso yang sebelumnya mampu menjual hingga puluhan bahkan ratusan mangkok, setelah dipindah ke PUJASERA hanya mampu menjual sepuluh sampai duapuluh mangkok perhari. Keluhan itu tidak membuat pemerintah kabupaten membatalkan kebijakan tersebut, namu pemerintah menyediakan solusi lain untuk para pedagang selain kembali kke aloon-aloon. Dengan demikian semua pihak, baik pengunjung aloon-aloon, pengguna jalan, pejalan kaki, dan pedagang bisa sama-sama diuntungkan.

Komentar