TAHAP META DALAM PEMBUATAN
KEBIJAKAN PUBLIK LARANGAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) BERJUALAN DI AREA PARKIR
ALOON-ALOON
Oleh,
Ulfa Nur Cita Dewi
(17104153032)
HTNI 4C IAINTA
Perumusan
kebijakan publik di daerah merupakan proses perumusan peraturan daaerah untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang di tingkat daerah. Dalam pasal 138 undang-undang No. 32
Tahun 2004 dijelaskan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
rancangan peraturan daerah (raperda).
Peraturan
daerah (perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Perda yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda yang telah
ditetapkan dapat berlaku setelah diundangkan dallam lembaga daerah.
Dalam
perumusan kebijakan publik sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, karena
pembuatan kebijakan publik diperuntukkan bagi masyarakat bukan hana bagi
pembuat kebijakan tersebut. diharapkan tidak akan ada lagi yang protes terkait
sebuah kebijakan publik. Apalagi sampai demo dengan masa yang besar sehingga
merusak infrastruktur publik, seperti taman, jalan, trotoar, masjid, gereja dan
lain-lain.
Salah
satu kebijakan publik di daerah Tulungagung adalah pelarangan pedagang kaki
lima (PKL) berjualan di area parkir aloon-aloon. Pelarangan ini didasarkan
adanya penyempitan lahan parkir di aloon-aloon dikarenakan banyak pedagang yang
berjualan dan masing-masing dari pedagang itu juga menyediakan tempat untuk
lesehan pengunjung yang sedang membeli. Sehingga petugas parkir kesulitan
mencari tempat untuk parkir kendaraan pengunjung, jika pengunjung aloon-aloon
sedang ramai petugas parkir akan memarkir kendaraan pengunjung di trotoar
bahkan sampai ke pinggir jalan. Kondisi ini sangat mengganggu pejalan kaki juga
pengendara yang melintas.
Belum
lagi pedagang asongan yang masuk ke aloon-aloon untuk menjajakan minuman,
makanan ringan, mainan anak, dan lain-lain. Menambah kotor dan kumuh
aloon-aloon. Meski sebenarnya tidak semua masyarakat terganggu dengan adanya
pedagang kaki lima di area parkir dan asongaan di dalam aloon-aloon, akan
tetapi dampak yang ditimbulkan dari pedagang kaki lima dan asongan mempengaruhi
sebagian besar masyarakat. Selain dampak yang saya jelaskan diatas, adanya
pedagang kaki lima di area parkir dan asongan di dalam alon-aloon juga
menyebabkan sampah berserakan dan aloon-aloon terlihat kumuh.
Oleh
sebab itu pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang saat itu di pimpin oleh Bupati
Heru Cahyono membuat kebijakan memindahkan pedagang kaki lima di area parkir
aloon-aloon ke PUJASERA yang lokasinya jauh dari aloon-aloon, pedagang asongan
juga dilarang masuk area aloon-aloon. Alasan pemindahan tersebut tak lain
adalah untuk mengembalikan fungsi area parkir dan menjaga kebersihan serta
keindahan aloon-aloon.
Sebelum
kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan, telah dilakukan pengujian dengan memindah sebagian pedagang kaki lima ke
PUJASERA. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi semua
pihak, baik pedagang kaki lima maupun pengunjung aloon-aloon, maka pedagang
kaki lima diperbolehkan kembali berjualan di area parkir aloon-aloon. Nyatanya
kebijakan tersebut memberikan dampak positif, oleh karena itu kebijakan
tersebut bisa direalisasikan dan seluruh pedagang kaki lima di area parkir
aloon-aloon dipindah ke PUJASERA.
Setelah
pedagang kaki lima dipindah ke PUJASERA kondisi aloon-aloon menjadi lebih
indah, rapi, sejuk, dan nyaman tidak lagi banyak sampah. Area parkir semakin
luas, sehingga tidak perlu memakai trotoar dan badan jalan untuk memarkir
kendaraan. Pedagang asongan pelan-pelan juga di minta untuk tidak berjualan di
aloon-aloon. Pemugaran aloon-aloon dilakukan guna mempercantik aloon-aloon. Dalam
beberapa bulan aloon-aloon berubah dari kesan kumuh, kotor, bau menjadi rapi,
indah, nyaman.
Penambahan
MCK, tempat sampah yang terpisah antara sampah daun, plastik dan kertas juga
akan menambah bersih aloon-aloon. Diharapkan pengunjung menggunakan MCK dengan baik, sehingga kesan kumuh, kotor dan
bau tidak kembali menjerat aloon-aloon. Tempat sampah juga diharapkan dapat
digunakan dengan benar, agar saat masuk ke truk sampah sudah terpisah, ini akan
memudahkan petugas di TPA untuk memilah sampah. Dengan demikian aloon-aloon
menjadi bersih.
Selang
beberapa bulan, pedagang kaki lima di PUJASERA (pindahan dari aloon-aloon)
banyak mengeluh karena omset mereka turun drastis. Pedagang bakso yang
sebelumnya mampu menjual hingga puluhan bahkan ratusan mangkok, setelah
dipindah ke PUJASERA hanya mampu menjual sepuluh sampai duapuluh mangkok
perhari. Keluhan itu tidak membuat pemerintah kabupaten membatalkan kebijakan
tersebut, namu pemerintah menyediakan solusi lain untuk para pedagang selain
kembali kke aloon-aloon. Dengan demikian semua pihak, baik pengunjung
aloon-aloon, pengguna jalan, pejalan kaki, dan pedagang bisa sama-sama
diuntungkan.
Komentar
Posting Komentar