tugas UAS KEBIJAKAN PUBLIK
KEBIJAKAN
TERBARU PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG AGRARIA
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah:
HUKUM
KEBIJAKAN POLITIK
Dengan Dosen Pengampu :
Zulfatun
Ni’mah, M.H.

Disusun oleh:
ULFA NUR CITRA DEWI(17104153032)
HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
(FASIH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN
)
TULUNGAGUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di permukaan dan dalam perut bumi
merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia. Segala macam
bentuk kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan modal terbesar bagi bangsa Indonesia untuk kesejahteraan bangsa, meningkatkan
kualitas hidup bangsa dan untuk menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa maju.
Pemerintah
dalam hal ini presiden dan para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh
masyarakat Indonesia. Melalui kekuasaan yang ada pemerintah wajib untuk
mengatur, memimpin dan mengarahkan rakyatnya dalam mencapai cita-cita negara.
Begitu pula dalam masalah pengelolaan dan dan penguasaan bumi, air dan
sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Negara bertanggungjawab untuk mengelola
dan memanfaatkannya dengan berpedoman pada asas kelestarian dan berkeadilan
masyarakat untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
Di
Indonesia, konsep pelaksanaan kewenangan tersebut dilaksanakan oleh aparturnya
dan pemerintah hanya sebagai pengarah dan pengawas dalam pengelolaan dan
pemanfatan kekayaan alam. Sementara
kebijakan yang diambil pemerintah lebih ditekankan pada tujuan besar untuk
kepentingan umum. Kebijakan pemerintah tersebut biasa dikenal dengan sebutan
“kebijakan negara di bidang agraria”. Berbicara mengenai kebijakan, maka akan
mengacu pada “polcy/ public policy”. Menurut Thomas Dye kebijakan
sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan menurut William Dunn menyebutkan bahwa kebijakan merupakan kepuutusan
pemerintah, karena pemerintahlah yang berwenang untuk mengarahkan masyarakat
dan bertanggungjawab atas masyarakat.
Dapat
diartikan bahwa kebijakan merupakan produk dari penguasa dalam hal ini
pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan hukum
yang dibuat untuk kepentingan umum.
Sedangkan
agraria memiliki arti yang sangat luas. Balai Pustaka Jakarta menyebutkan bahwa
agraria merupakan pertanian atau lahan pertanian juga urusan kepemilikan tanah.
Sedangkan UUPA lebih mengacu pada arti luas yakni “meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kemudian bila ditambah pada
pengertian dalam batas-batas yang ditentukan dalam pasal 48, bahkan meliputi
ruang angkasa.
Dari
uraian tersebut, maka kebijakan agraria dapat diartikan sebagai keputusan
pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan pada tataran publikmeliputi
pembentukan perundang-undangan yang memuat pengaturan dan mengkoordinir
mengenai peruntukan, penyediaan/pengadaan dan pemanfaatan bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah Indonesia, yang
dipergunakan sebenar-benarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan
agrarianasional ditandai dengan lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Dalam undang-undang tersebut juga memuat dasar-dasar Politik Penguasaan
sumber-sumber kekayaan alam/agraris oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Kemudian menyusul TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kedua peraturan tersebut
kemudian menjadi kiblat dalam hal agraria yang bersifat nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam
Bidang Agraria
Ketua
Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih mengatakan, kebijakan
pemerintah terkait kedaulatan dan peningkatan kemandirian pangan saat ini justru
banyak yang tidak berpihak pada petani kecil. Menurutnya, seluruh kebijakan
yang dibuat tidak berakar pada maslah mendasar petani Indonesia yang sebagian
besar tidak memiliki tanah produksi. Sementara sebagian besar tanah dikuasai
oleh perusahaan besar yang meakukan alih fungsi ke non pertanian, seperti
perusahaan perkebunan sawit, karet, kehutanan, dan perusahaan propeti.
“Masalah mendasar petani Indonesia adalah
tidak punya tanah. Tanah kita sejak zaman kolonial telah dikuasai oleh
perusahaan besar. Perkebunan kelapa sawit, karet, kehutanan dan perusahaan
properti. Upaya koreksi tidak dilakukan” Ujar Henry saat memberikan keterangan
pers peringatan Hari Tani Nasional 2016 di kantor sekretariat Konsorsium
Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan pada 24 September 2016.
Henry
menilai yang dilakukan pemerintah saat ini malah mendistorsi permasalahan
mendasar tersebut dengan peningkatan produktivitas. Penurunan produksivitas
terjadi karena petani tidak memiliki tanah sendiri, oleh karena itu distribusi
pupuk, benih dan alat penunjang seperti traktor bukan solusi yang tepat. Di
sisi lain, pemerintah juga membuat kebijakan yang dinilai akan mematikan
produksi pangan petani dalam negeri. Kebijakan impor beras dan daging masih
dilakukan sedangkan kebijakan yang ,melindungi petani lokal tidak ada.
Hal
sama juga dikatakan wakil Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Dewi Kartika. Ia mengatakan konversi lahan pertanian ke non pertanian semakin
luas. Mengacu pada sensus pertanian Badan Pusat Statistik, dalam 10 tahun
konversi lahan dari pertanian ke non pertanian mencapai 129 ribu hektare per
tahun di seluruh wilayah Indonesia. Kalaupun penggunannya masih di sektor
pertanian, lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan besar.
KPA
mencatat ada 2400 badan usaha pertanian skala besar. artinya peningkatan
produktivitas pangan justru diarahkan melalui pembangunan korporasi pertanian
skala besar, bukan ke rumah tangga para petani skala kecil.
“saya melihat bukan kedaulatan dan kemandirian
pangan yang akan dibangun, namun berupaya meningkatkan produktivitas pangan
dengan membangun industri pangan skala besar” Kata Dewi.
Dari
berita yang saya ambil dari KOMPAS.com diatas, saya menilai kebijakan
pemerintah masih belum ada yang mengacu pada petani kecil. Hal ini tidak baik
bagi kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah. Bukankah dalam Undang-undang
Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 sudah diatur bahwa pemanfaatan kekayaan alam
yang ada di wilayah Indonesia termasuk juga tanah hanya untuk kepentingan
masyarakat.
Namun
kenyataannya tidak demikian. Pemerintah tidak membuat kebijakan yang pro
rakyat, justru pemerintah membuat kebijakan yang perlahan-lahan dapat
menghancurkan rakyat dalam hal ini petani kecil. Bukan karena kesengajaan,
melainkan karena ketidak tanggapan pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan dan
tidak dibutuhkan rakyat.
Pemerintah
berusaha mencari solusi bagaimana produksivitas pangan dalam negeri dapat
meningkat agar dapat mengurangi impor beras. Banyak cara dilakukan pemerintah
salah satunya mendistribusikan pupuk, benih, alat pertanian untuk petani kecil.
Tetapi pemerintah kurang memperhatikan keluhan petani kecil yakni semakin
menyempitnya lahan pertanian bukan kekurangan pupuk ataupun benih. Adanya lahan
pertanian luas pasti dikuasai oleh perusahaan beras skala besar.
Tidak
salah jika pemerintah memberikan pupuk, benih, dan alat pertanian untuk petani
kecil, tetapi waktunya tidak tepat. Petani bingung mencari lahan, tetapi
pemerintah malah memberikan yang benih. Sehingga sekarang banyak petani yang
alih profesi menjadi buruh tani, mereka tidak memiliki jalan lain karena hanya
itu ketrampilan mereka. Lahan pertanian semakin sempit, tetapi biaya pengelolaan
lahan tersebut besar sehingga keuntungannya jauh berkurang.
Namun
jika pemerintah mengambil alih lahan pertanian dari perusahaan beras skala
besar dan dibagikan kepada petani kecil, maka akan banyak yang berfikir
pemerintah sekarang cerminan PKI. Masyarakat sudah terlanjur trauma dengan
Komunisme, padahal bukan Komunisme yang bertindak buruk, tetapi oknumnya. Jika
memang dibutuhkan, pemerintah bisa menjalankan konsep Komunis untuk mengatasi
masalah tanah pertanian ini. Bukan karena ingin kembali pada masa PKI, tetapi
karena sudah tidak ada lagi solusi yang lebih baik untuk masalah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
hingga saat ini pemerintah masih belum bisa membuat kebijakan yang pro petani
kecil. Hanya saja pemerintah sudah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat dengan menghentikan impor beras dari luar.
Jika
dibutuhkan konsep komunis (pemerintah membagikan tanah pertanian kepada petani
kecil), maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
SUMBER
nasional.kompas.com/read/2016/09/25/06000051/kebijakan.pemerintah.di.sektor.pertanian.belum.berpihak.pada.petani
diakses pada 5 Juni 2017
unuridha.blogspot.com/2013/05/kebijakan-agraria-disektor-pertanahan.html
diakses 5 Juni 2017
Komentar
Posting Komentar