tugas UAS KEBIJAKAN PUBLIK



KEBIJAKAN TERBARU PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG AGRARIA

Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
HUKUM KEBIJAKAN POLITIK
Dengan Dosen Pengampu :
Zulfatun Ni’mah, M.H.






Disusun oleh: 
ULFA NUR CITRA DEWI(17104153032)





HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM (FASIH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
TULUNGAGUNG
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di permukaan dan dalam perut bumi merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia. Segala macam bentuk kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan modal terbesar bagi  bangsa Indonesia  untuk kesejahteraan bangsa, meningkatkan kualitas hidup bangsa dan untuk menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa maju.
            Pemerintah dalam hal ini presiden dan para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh masyarakat Indonesia. Melalui kekuasaan yang ada pemerintah wajib untuk mengatur, memimpin dan mengarahkan rakyatnya dalam mencapai cita-cita negara. Begitu pula dalam masalah pengelolaan dan dan penguasaan bumi, air dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Negara bertanggungjawab untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan berpedoman pada asas kelestarian dan berkeadilan masyarakat untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
            Di Indonesia, konsep pelaksanaan kewenangan tersebut dilaksanakan oleh aparturnya dan pemerintah hanya sebagai pengarah dan pengawas dalam pengelolaan dan pemanfatan kekayaan alam.  Sementara kebijakan yang diambil pemerintah lebih ditekankan pada tujuan besar untuk kepentingan umum. Kebijakan pemerintah tersebut biasa dikenal dengan sebutan “kebijakan negara di bidang agraria”. Berbicara mengenai kebijakan, maka akan mengacu pada “polcy/ public policy”. Menurut Thomas Dye kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan menurut William Dunn menyebutkan bahwa kebijakan merupakan kepuutusan pemerintah, karena pemerintahlah yang berwenang untuk mengarahkan masyarakat dan bertanggungjawab atas masyarakat.
            Dapat diartikan bahwa kebijakan merupakan produk dari penguasa dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk kepentingan umum.
            Sedangkan agraria memiliki arti yang sangat luas. Balai Pustaka Jakarta menyebutkan bahwa agraria merupakan pertanian atau lahan pertanian juga urusan kepemilikan tanah. Sedangkan UUPA lebih mengacu pada arti luas yakni “meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kemudian bila ditambah pada pengertian dalam batas-batas yang ditentukan dalam pasal 48, bahkan meliputi ruang angkasa.
            Dari uraian tersebut, maka kebijakan agraria dapat diartikan sebagai keputusan pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan pada tataran publikmeliputi pembentukan perundang-undangan yang memuat pengaturan dan mengkoordinir mengenai peruntukan, penyediaan/pengadaan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah Indonesia, yang dipergunakan sebenar-benarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Kebijakan agrarianasional ditandai dengan lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dalam undang-undang tersebut juga memuat dasar-dasar Politik Penguasaan sumber-sumber kekayaan alam/agraris oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kemudian menyusul TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kedua peraturan tersebut kemudian menjadi kiblat dalam hal agraria yang bersifat nasional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Analisis Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Bidang Agraria
            Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih mengatakan, kebijakan pemerintah terkait kedaulatan dan peningkatan kemandirian pangan saat ini justru banyak yang tidak berpihak pada petani kecil. Menurutnya, seluruh kebijakan yang dibuat tidak berakar pada maslah mendasar petani Indonesia yang sebagian besar tidak memiliki tanah produksi. Sementara sebagian besar tanah dikuasai oleh perusahaan besar yang meakukan alih fungsi ke non pertanian, seperti perusahaan perkebunan sawit, karet, kehutanan, dan perusahaan propeti.
“Masalah mendasar petani Indonesia adalah tidak punya tanah. Tanah kita sejak zaman kolonial telah dikuasai oleh perusahaan besar. Perkebunan kelapa sawit, karet, kehutanan dan perusahaan properti. Upaya koreksi tidak dilakukan” Ujar Henry saat memberikan keterangan pers peringatan Hari Tani Nasional 2016 di kantor sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan pada 24 September 2016.
            Henry menilai yang dilakukan pemerintah saat ini malah mendistorsi permasalahan mendasar tersebut dengan peningkatan produktivitas. Penurunan produksivitas terjadi karena petani tidak memiliki tanah sendiri, oleh karena itu distribusi pupuk, benih dan alat penunjang seperti traktor bukan solusi yang tepat. Di sisi lain, pemerintah juga membuat kebijakan yang dinilai akan mematikan produksi pangan petani dalam negeri. Kebijakan impor beras dan daging masih dilakukan sedangkan kebijakan yang ,melindungi petani lokal tidak ada.
            Hal sama juga dikatakan wakil Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Ia mengatakan konversi lahan pertanian ke non pertanian semakin luas. Mengacu pada sensus pertanian Badan Pusat Statistik, dalam 10 tahun konversi lahan dari pertanian ke non pertanian mencapai 129 ribu hektare per tahun di seluruh wilayah Indonesia. Kalaupun penggunannya masih di sektor pertanian, lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan besar.
            KPA mencatat ada 2400 badan usaha pertanian skala besar. artinya peningkatan produktivitas pangan justru diarahkan melalui pembangunan korporasi pertanian skala besar, bukan ke rumah tangga para petani skala kecil.
“saya melihat bukan kedaulatan dan kemandirian pangan yang akan dibangun, namun berupaya meningkatkan produktivitas pangan dengan membangun industri pangan skala besar” Kata Dewi.
            Dari berita yang saya ambil dari KOMPAS.com diatas, saya menilai kebijakan pemerintah masih belum ada yang mengacu pada petani kecil. Hal ini tidak baik bagi kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah. Bukankah dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 sudah diatur bahwa pemanfaatan kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia termasuk juga tanah hanya untuk kepentingan masyarakat.
            Namun kenyataannya tidak demikian. Pemerintah tidak membuat kebijakan yang pro rakyat, justru pemerintah membuat kebijakan yang perlahan-lahan dapat menghancurkan rakyat dalam hal ini petani kecil. Bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidak tanggapan pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan rakyat.
            Pemerintah berusaha mencari solusi bagaimana produksivitas pangan dalam negeri dapat meningkat agar dapat mengurangi impor beras. Banyak cara dilakukan pemerintah salah satunya mendistribusikan pupuk, benih, alat pertanian untuk petani kecil. Tetapi pemerintah kurang memperhatikan keluhan petani kecil yakni semakin menyempitnya lahan pertanian bukan kekurangan pupuk ataupun benih. Adanya lahan pertanian luas pasti dikuasai oleh perusahaan beras skala besar.
            Tidak salah jika pemerintah memberikan pupuk, benih, dan alat pertanian untuk petani kecil, tetapi waktunya tidak tepat. Petani bingung mencari lahan, tetapi pemerintah malah memberikan yang benih. Sehingga sekarang banyak petani yang alih profesi menjadi buruh tani, mereka tidak memiliki jalan lain karena hanya itu ketrampilan mereka. Lahan pertanian semakin sempit, tetapi biaya pengelolaan lahan tersebut besar sehingga keuntungannya jauh berkurang.
            Namun jika pemerintah mengambil alih lahan pertanian dari perusahaan beras skala besar dan dibagikan kepada petani kecil, maka akan banyak yang berfikir pemerintah sekarang cerminan PKI. Masyarakat sudah terlanjur trauma dengan Komunisme, padahal bukan Komunisme yang bertindak buruk, tetapi oknumnya. Jika memang dibutuhkan, pemerintah bisa menjalankan konsep Komunis untuk mengatasi masalah tanah pertanian ini. Bukan karena ingin kembali pada masa PKI, tetapi karena sudah tidak ada lagi solusi yang lebih baik untuk masalah tersebut.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum bisa membuat kebijakan yang pro petani kecil. Hanya saja pemerintah sudah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menghentikan impor beras dari luar.
            Jika dibutuhkan konsep komunis (pemerintah membagikan tanah pertanian kepada petani kecil), maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.



SUMBER
nasional.kompas.com/read/2016/09/25/06000051/kebijakan.pemerintah.di.sektor.pertanian.belum.berpihak.pada.petani diakses pada 5 Juni 2017
unuridha.blogspot.com/2013/05/kebijakan-agraria-disektor-pertanahan.html diakses 5 Juni 2017


Komentar