Analisis Kebijakan Publik pada Kasus Suap dan Korupsi

Oleh: Ulfa Nur Citra Dewi

Kasus ini bermula ketika tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharam yang disuap oleh pengusaha pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang. Nama Nazarudin pun terlibat karena berusaha menyuap Wafid melalui Mindo Rosalina Manulang agar tutup mulut. Namun kasus ini terus berlanjut dan ditangani KPK. Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI, apalagi sebagai seorang bendahara partai penguasa saat itu, pemberitaan Nazarudin sangat cepat. Seluruh media memberitakan hal ini sepanjang hari. Kemudian mereka juga menelusuri kebenaran kabar ini. Namun belum sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum, Nazarudin sudah kabur ke luar negeri. Kaburnya Nazarudin membuat seluruh masyarakat mendesak dan menuntut pemerintah agar kasus ini dibongkar habis sampai ke akar-akarnya, karena masyarakat sudah bosan dengan oknum pejabat yang korup. Takut akan aksi demo dari mahasiswa yang menuntut kasus ini secepatnya diusut, Pemerintah akhirnya mengirimkan red notice kepada Interpol agar menangkap Nazarudin. Pada akhirnya Pelarian Nazarudin berakhir di Kolombia, dia ditangkap Interpol Kolombia di salah satu bandara. Mengetahui bahwa Nazarudin tertangkap di Kolombia, pemerintah membentuk tim penjemput Nazarudin yang terdiri dari bagian imigrasi, KPK, dan Polri. (diakses dari m.kompasiana.com pada tanggal 2 April 2017 pada pukul 15.50)
Pada kasus diatas, KPK berlaku sebagai pejabat publik yang membuat keputusan mengenai kasus tersebut. Berdasarkan gaya pejabat publik, KPK pada kasus Nazarudin itu merupakan pejabat publik yang reaktif. Dimana KPK baru bertindak untuk mengusut kasus itu ketika mendapat desakan dari masyarakat. Padahal kasus tersebut sangat merugikan masyarakat. Bukan hanya pada kasus Nazarudin, pada setiap kasus suap dan korupsi KPK dan pemerintah kurang tanggap. Mereka hanya bertindak jika mendapat desakan dari masyarakat.
Bukan rahasia lagi jika Indonesia menjadi negara terkorup ke 137 satu blok dengan Liberia, Ethiopia, Kamerun, Iraq, Uzbekistan dan Azerbaijan (diakses dari suryamalang.tribunnews.com pada tanggal 2 April 2017 pada pukul 15.55). Jika diurut dari bawah Indonesia berada pada posisi ke 20 negara terkorup. Ini tidak terlepas dari kekurangtanggapan dari pemerintah untuk menangani kasus korupsi. Bisa saja ini dikarenakan adanya oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi, sehingga sangat mungkin bagi Koruptor untuk menyuap pejabat lain untuk menutupinya. Baru-baru ini, masyarakat digegerkan dengan adanya pemberitaan mengenai Korupsi E-KTP atau KTP elektronik. Pada kasus baru tersebut, nama Setia Novanto menjadi sorotsan.
Dua kasus yang berberda itu sangat menarik untuk kita usut, pasalnya pada kedua kasus tersebut nama yang terlibat dalam kasus itu tidak asing di telinga kita, M. Nazarudin, Wafid Muharam, Andi Narogong dan Setia Novanto. Sebenarnya bukan hanya dua kasus itu saja, namun hampir semua Korupsi yang terjadi di Indonesia melibatkan orang-orang berkedudukan tinggi, atau biasanya masyarakat menyebutnya dengan sebutan “TIKUS BERDASI”.
Pada kasus Wisma Atlet Palembang, saya jelaskan bahwa KPK dalam hal ini sebagai Pejabat publik sangat reaktif. KPK menunggu aksi dari masyarakat lalu kemudian bereaksi dengan mengusut kasus tersebut. Sama halnya dengan kasus E-KTP, KPK sebagai pejabat publik tidak segera bertindak setelah mengetahui hal tersebut. Hingga saat ini kasus korupsi masih saja lamban penanganannya. Bahkan meskipun telah terungkap satu kasus dan tertangkap pelakunya, tindakan Korupsi masih saja terjadi.
Apakah itu karena lambannya penanganan korupsi?. jawabannya tentu iya, tikus-tikus berdasi itu berkeliaran dan mencari celah dimana mereka akan beraksi. Setelah ketahuan mereka akan menyuap pejabat agar dilindungi, tentu saja uang yang digunakan untuk menyuap itu adalah uang hasil korupsi. Menurut analisa saya, penyebab lain korupsi adalah sistem di negara kita ini yang telah rusak. Terbukti pejabat yang korup biasanya adalah pejabat yang mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mendapat posisi yang tinggi. Biasanya jika mereka dari kalangan bawah dan tidak punya cukup uang sebagai modal awal, mereka akan meminjam uang atau hutang untuk menyuap agar mereka mendapatkan posisi tinggi itu. Setelah mereka diterima sebagai pejabat berposisi tinggi, mereka harus mencicil hutang mereka. Mengandalkan gaji saja tidak cukup, maka mereka harus mencari “usaha sampingan” yaitu korupsi.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa lambannya penangangan kasus korupsi menyebabkan tidak adanya rasa jera bagi koruptor untuk melakukan aksinya. Selain itu sistem negara juga sangat berpengaruh pada tingginya tingkat korupsi.
Dalam hal ini KPK sebagai pejabat publik yang berwnang menangani Korupsi kurang tanggap menjalankan kewenangannya. Bahkan ada pula oknum KPK yang menjamin koruptor bebas dari hukuman dikarenakan hubungan Partai, saudara, atau hubungan bisnis.

Komentar