Analisis Kebijakan Publik pada Kasus Suap dan
Korupsi
Oleh: Ulfa Nur Citra Dewi
Kasus ini bermula ketika tertangkapnya
Sesmenpora Wafid Muharam yang disuap oleh pengusaha pemenang tender pembangunan
wisma atlet Palembang. Nama Nazarudin pun terlibat karena berusaha menyuap
Wafid melalui Mindo Rosalina Manulang agar tutup mulut. Namun kasus ini terus
berlanjut dan ditangani KPK. Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI, apalagi
sebagai seorang bendahara partai penguasa saat itu, pemberitaan Nazarudin sangat
cepat. Seluruh media memberitakan hal ini sepanjang hari. Kemudian mereka juga
menelusuri kebenaran kabar ini. Namun belum sempat dimintai keterangan oleh
penegak hukum, Nazarudin sudah kabur ke luar negeri. Kaburnya Nazarudin membuat
seluruh masyarakat mendesak dan menuntut pemerintah agar kasus ini dibongkar
habis sampai ke akar-akarnya, karena masyarakat sudah bosan dengan oknum
pejabat yang korup. Takut akan aksi demo dari mahasiswa yang menuntut kasus ini
secepatnya diusut, Pemerintah akhirnya mengirimkan red notice kepada
Interpol agar menangkap Nazarudin. Pada akhirnya Pelarian Nazarudin berakhir di
Kolombia, dia ditangkap Interpol Kolombia di salah satu bandara. Mengetahui
bahwa Nazarudin tertangkap di Kolombia, pemerintah membentuk tim penjemput
Nazarudin yang terdiri dari bagian imigrasi, KPK, dan Polri. (diakses dari
m.kompasiana.com pada tanggal 2 April 2017 pada pukul 15.50)
Pada kasus diatas, KPK berlaku sebagai pejabat
publik yang membuat keputusan mengenai kasus tersebut. Berdasarkan gaya pejabat
publik, KPK pada kasus Nazarudin itu merupakan pejabat publik yang reaktif.
Dimana KPK baru bertindak untuk mengusut kasus itu ketika mendapat desakan dari
masyarakat. Padahal kasus tersebut sangat merugikan masyarakat. Bukan hanya
pada kasus Nazarudin, pada setiap kasus suap dan korupsi KPK dan pemerintah
kurang tanggap. Mereka hanya bertindak jika mendapat desakan dari masyarakat.
Bukan rahasia lagi jika Indonesia menjadi
negara terkorup ke 137 satu blok dengan Liberia, Ethiopia, Kamerun, Iraq,
Uzbekistan dan Azerbaijan (diakses dari suryamalang.tribunnews.com pada tanggal
2 April 2017 pada pukul 15.55). Jika diurut dari bawah Indonesia berada pada
posisi ke 20 negara terkorup. Ini tidak terlepas dari kekurangtanggapan dari
pemerintah untuk menangani kasus korupsi. Bisa saja ini dikarenakan adanya
oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi, sehingga sangat mungkin bagi
Koruptor untuk menyuap pejabat lain untuk menutupinya. Baru-baru ini,
masyarakat digegerkan dengan adanya pemberitaan mengenai Korupsi E-KTP atau KTP
elektronik. Pada kasus baru tersebut, nama Setia Novanto menjadi sorotsan.
Dua kasus yang berberda itu sangat menarik
untuk kita usut, pasalnya pada kedua kasus tersebut nama yang terlibat dalam
kasus itu tidak asing di telinga kita, M. Nazarudin, Wafid Muharam, Andi
Narogong dan Setia Novanto. Sebenarnya bukan hanya dua kasus itu saja, namun
hampir semua Korupsi yang terjadi di Indonesia melibatkan orang-orang
berkedudukan tinggi, atau biasanya masyarakat menyebutnya dengan sebutan “TIKUS BERDASI”.
Pada kasus Wisma Atlet Palembang, saya
jelaskan bahwa KPK dalam hal ini sebagai Pejabat publik sangat reaktif. KPK
menunggu aksi dari masyarakat lalu kemudian bereaksi dengan mengusut kasus
tersebut. Sama halnya dengan kasus E-KTP, KPK sebagai pejabat publik tidak
segera bertindak setelah mengetahui hal tersebut. Hingga saat ini kasus korupsi
masih saja lamban penanganannya. Bahkan meskipun telah terungkap satu kasus dan
tertangkap pelakunya, tindakan Korupsi masih saja terjadi.
Apakah itu karena lambannya penanganan
korupsi?. jawabannya tentu iya, tikus-tikus berdasi itu berkeliaran dan mencari
celah dimana mereka akan beraksi. Setelah ketahuan mereka akan menyuap pejabat
agar dilindungi, tentu saja uang yang digunakan untuk menyuap itu adalah uang
hasil korupsi. Menurut analisa saya, penyebab lain korupsi adalah sistem di
negara kita ini yang telah rusak. Terbukti pejabat yang korup biasanya adalah
pejabat yang mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mendapat posisi
yang tinggi. Biasanya jika mereka dari kalangan bawah dan tidak punya cukup
uang sebagai modal awal, mereka akan meminjam uang atau hutang untuk menyuap
agar mereka mendapatkan posisi tinggi itu. Setelah mereka diterima sebagai
pejabat berposisi tinggi, mereka harus mencicil hutang mereka. Mengandalkan
gaji saja tidak cukup, maka mereka harus mencari “usaha sampingan” yaitu
korupsi.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa lambannya
penangangan kasus korupsi menyebabkan tidak adanya rasa jera bagi koruptor
untuk melakukan aksinya. Selain itu sistem negara juga sangat berpengaruh pada
tingginya tingkat korupsi.
Dalam hal ini KPK sebagai pejabat publik yang
berwnang menangani Korupsi kurang tanggap menjalankan kewenangannya. Bahkan ada
pula oknum KPK yang menjamin koruptor bebas dari hukuman dikarenakan hubungan
Partai, saudara, atau hubungan bisnis.
Komentar
Posting Komentar